Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Program ''Jaga Desa'' di Cikarang Barat
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa – Peran Jaksa Garda Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa".--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi penerangan hukum bertajuk “Jaga Desa – Peran Jaksa Garda Desa Terkait Pengelolaan Keuangan Desa” di GOR Deston, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (22/01/2025).
Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan desa se-Kecamatan Cikarang Barat.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa program Jaga Desa merupakan bagian dari Asta Cita Kejaksaan yang mendukung pembangunan desa dan daerah tertinggal.
“Program ini dilengkapi dengan aplikasi Jaga Desa yang mempermudah pelaporan, monitoring proyek, anggaran, serta inventaris aset desa,” kata Dwi Astuti Beniyati kepada Cikarang Ekspres.
BACA JUGA:Seekor Lumba-Lumba Ditemukan Mati Mengambang di Lokasi Pagar Laut Paljaya, Tarumajaya
Menurutnya, Kejaksaan berkomitmen memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan desa sekaligus mencegah berbagai kendala yang dapat menghambat pengelolaan keuangan desa secara efektif.
Selain itu, lanjut Dwi Astuti, dengan adanya progran kegiatan Jaga Desa selurih pihak dapat meminimalisir potensi pelanggaran hukum, mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan pemerintah desa di wilayah Kabupaten Bekasi.
"Harapan nya pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa, serta menambah wawasan Kepala Desa, Perangkat Desa beserta jajaran terutama dalam pengelolaan keuangan Desa," tukasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bekasi, Iwan Indra Purnawan, mengapresiasi langkah Kejari dalam mensosialisasikan pengelolaan keuangan desa yang transparan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Bupati Nomor 222 Tahun 2022.
“Pengadaan barang dan jasa di desa harus mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan mematuhi aturan ini, pembangunan desa dapat berjalan maksimal dan sesuai harapan masyarakat,” kata Iwan.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, 21 Rumah di Karawang Rusak Akibat Kebakaran dan Puting Beliung
BACA JUGA:Angka Kasus HIV di Karawang Meningkat, Karawang Peringkat ke-3 Se Jawa Barat di 2024
Iwan juga berharap program ini mampu meningkatkan pemahaman hukum kepala desa dan perangkatnya, sekaligus meminimalkan potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: